LINIMASA - Terpidana kasus perampasan nyawa Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun.
Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023) hari ini.
"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan membacakan vonis kepada Bharada E dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Baca Juga:Ronny Talapessy Ungkap Alasan Bantu Bharada E secara Gratis: Saya dari Kecil Yatim Piatu...
Vonis tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun.
Berdasarkan vonis tersebut, pihak Bharada E maupun JPU tidak mengajukan banding.
Alhasil, vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum atau inkrah.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.
Hakim telah memberikan waktu selama 7 hari terhadap kedua belah pihak setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga:Kondisi David Masih Memprihatinkan, Ayah Tolak Damai dengan Mario Dandy Hingga Bersiap 'Seret' AG