LINIMASA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan resmi divonis kurungan tiga tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senun (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap Suhel.
Menurut Suhel, Hendra terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik guna menutupi aksi keji Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ia pun dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.
Baca Juga:Hasil Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Hendra terbukti memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria guna mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggal Ferdy Sambo. Tindakan Hendra tersebut atas perintah Sambo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk kasus obstruction of justice.
Bawahan Hendra, Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice.
Masih dalam kasus obstruction of justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga:Hari Ini, Bharada E Dieksekusi ke Lapas Salemba
Lainnya, mantan PS Kasubag Rikasa Baggak Etika Boro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wiboro dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui. (Sumber: Suara.com)