Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak, Kemenpan RB: Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika terbukti bersalah.

Ceng Syihab
Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:30 WIB
Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak, Kemenpan RB: Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Rafael Alun Trisambodo saat tiba di gedung KPK, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika terbukti bersalah.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebgaia ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.

Akan tetapi, permohonan pengundurannya itu ditolak.

"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.

Baca Juga:Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya

Kata dia, jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, sanksinya bisa sampai pemberhentian secara tidak terhormat.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

sementara itu, sekretaris Eksekutif komite Pengaruh Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan pengunduran Rafael Alun bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri dari Rafael Alun ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga:Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000. (Sumber: ANTARA)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak