Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Prabowo: Sangat Kurang Arif atau Tidak Masuk Akal

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) jakarta pusat soal menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.

Ceng Syihab
Minggu, 05 Maret 2023 | 20:50 WIB
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Prabowo: Sangat Kurang Arif atau Tidak Masuk Akal
Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh di Pendopo Garuda Yaksa, Bogor. (Suara.com/Novian)

LINIMASA - Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) jakarta pusat soal menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.

Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, bahwa putusan tersebut belum bersifat final karena masih ada upaya hukum banding.

"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda tunda terus," ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyadari bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut berkomentar.

Baca Juga:Wapres akan Jadi Keynot Speaker di Universitas Kyoto, Bawakan Tema Toliransi Beragama

"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mejalis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jendral Dewan DPP Prima Dominggu Oktavianus Tobu Kiik pihak penggugat terhadap KPU.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Prima dengan menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. (Sumber: ANTARA)

Baca Juga:Legenda Kiper Manchester City Rupanya Mantan Tentara Nazi, Siapa?

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak