LINIMASA - Dekorasi rumah banyak dipakai oleh masyarakat untuk mempercantik tempat tinggal. Ada banyak bentuk dekorasi rumah dimulai dari hiasan dinding berupa lukisan, patung, boneka dan lainnya.
Namun siapa sangka, ada beberapa model hiasan rumah yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Lantas, hiasan rumah seperti apakah yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam Islam?
Berdasarkan pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun menjawab ada lima model gambar yang perlu diperhatikan sebelum menjadikannya sebagai hiasan rumah. Yang pertama, gambar yang mutlak haram, gambar yang menyerupai makhluk bernyawa dan berbentuk, contohnya patung hewan, atau manusia.
Orang yang membuat patung makhluk bernyawa akan dikutuk oleh Allah SWT.
Baca Juga:Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik Lebaran 2023, Begini Kata Buya Yahya
"Gambar ada yang mutlak haram, bernyawa dan berbentuk, maksudnya timbul kayak patung," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah tv.
"Jadi gambar yang berbentuk dari yang bernyawa maka haram, diancam Nabi kalau orang sudah buat seperti itu nanti di hari kiamat di suruh meniupkan ruhnya," sambungnya.
Kedua, gambar yang mutlak halal, yaitu gambar sesuatu yang bernyawa dan berbentuk contohnya lukisan pepohonan, gunung.
"Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa, pohon, gunung," kata Buya Yahya.
Ketiga, gambar yang bernyawa tapi tidak berbentuk, contohnya lukisan manusia, lukisan burung dan lainnya.
Baca Juga:Bolehkah Membersihkan Telinga Pakai Korek Kuping saat Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
"Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk, lukisan manusia, lukisan burung, banyak ulama yang mengatakan haram, tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram paling-paling derajat makruh, karena itulah maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa," ujarnya.
Keempat, gambar hasil jepretan fotografer, contohnya foto keluarga dan lainnya.
"Yang kempat, gambar yang bukan dari karangannya sendiri, gambar yang sudah ada aslinya, fotografi, yang demikian ini juda terdapat dua pendapat para ulama, banyak di kalangan ulama yang mengatakan tidak haram, tapi ada sebagian yang mengatakan haram," tuturnya.
Kelima, gambar atau hiasan rumah untuk anak kecil seperti mainan boneka itu termasuk halal.
"Yang kelima, dari gambar yang berbentuk untuk anak kecil, boneka, maka bapak-bapak membelikan boneka untuk Ibu haram, tapi untuk adik-adik yang kecil boleh," ujar Buya Yahya.