LINIMASA - Desas-desus kabar miring soal nikah siri Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa kini tengah marak membanjiri media massa. Isu tersebut masih hangat diperbincangkan warganet yang dibuat penasaran akan kebenarannya.
Beragam bukti soal pernikahan hingga perceraian keduanya muncul di media sosial Twitter. Terutama foto yang membuktikan bahwa keduanya memang benar sudah melakukan perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Diketahui, Alshad menikah siri pada September 2022. Kemudian bercerai dengan Nissa dua bulan berikutnya, tepatnya Oktober 2022.
Tak hanya itu, yang paling mirisnya lagi Alshad menikah siri tanpa sepengetahuan kekasihnya saat ini, yakni Tiara Andini. Padahal saat itu ia sudah menjalin hubungan kasih dengan penyanyi ternama di tanah air itu.
Baca Juga:Profil Raden Indrajana, Eks Bos OVO yang Bakal Segera Disidang Atas Kasus KDRT
Kala melakukan pernikahan sekaligus perceraian, Alshad masih status berpacaran dengan Tiara. Pasalnya, keduanya jadian sejak Maret 2022 silam.
Menilik permasalahan perceraian dari nikah siri yang telah dilakukan Alshad dan Nissa, bagaimana menurut pakar hukum? Berikut penjelasan Firman Candra.
Seorang pakar hukum, Firman Candra mengungkapkan jika setelah menikah siri tidak bisa secara langsung diajukan cerai ke Pengadilan Agama. Artinya mesti melakukan tahap isbat nikah terlebih dahulu.
"Kalau perkawinan secara agama saja, baik muslim non muslim, secara siri kita sebut. Itu tidak bisa diajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Harus melakukan satu, yang namanya isbat nikah. " kata Firman, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (22/3/2023).
Menurut Firman, mesti melakukan peningkatan status perkawinan terlebih dahulu dalam perkara nikah siri.
"Artinya perkawinan pertama yang dilakukan oleh publik figur tersebut masih perkawinan siri. Makannya sebelum terjadi perceraian, mereka melakukan peningkatan status perkawinan" katanya.
Baca Juga:Berikut 5 Makanan dan Minuman yang Mampu Menurunkan Kolesterol
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkawinan tersebut dilakukan dengan cara isbat nikah. Sehingga yang awalnya nikah siri bisa menjadi resmi.
"Caranya apa? caranya melalui isbat nikah. Makanya siri menjadi resmi, salah satunya adalah melalui isbat nikah," ucapnya.
Ia melanjutkan, proses isbat nikah itu dilakan di pengadilan agama, sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.
"Di mana? di Pengadilan Agama. Analisa kami sebagai praktisi hukum, awalnya adalah sebagai publik figur ini menikah secara siri, secara agama. Kemudian mau ditingkatkan terlebih dahulu sebelum terjadi perceraian, melalui isbat nikah," ujarnya.
"Setelah isbat nikah pemohonnya dikabulkan, mereka langsung melakukan gugat cerai, atau cerai talak. Apakah sah? Sah saja," tandasnya.
"Namun, ini lebih baik dibanding tidak melakukan isbat nikah. Dengan melakukan isbat nikah, hak anak kandung dan di para pihak suami, istri itu tercover, termasuk warisan, termasuk nafkah," ujarnya.
"Nafkah apa? Nafkah pendidikan, nafkah kesehatan, jajannya, dan lain-lain. Karena apa? Anak itu melekat sampai kapanpun, nasabnya itu ke bapaknya," pungkasnya.