LINIMASA - Umat Islam tinggal menghitung jam untuk memasuki bulan Ramadhan 1444 H di tahun 2023.
Ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan adalah melaksanakan puasa wajib dimulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Buya Yahya dalam sebuah kesempatan pernah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait perkara yang membatalkan puasa.
Jamaah Buya Yahya itu rupanya memiliki kebiasaan menggunakan korek api untuk membersihkan telinga, apakah membersihkan telinga termasuk kategori perkara yang membatalkan puasa atau tidak.
Baca Juga:Pro Kontra Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Netralitas BIN Diragukan
“Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya?,” tanya jamaah Buya Yahya sebagaimana dilansir dari Buya Yahya ORG.
Buya Yahya kemudian menjelaskan jika memasukan sesuatu ke dalam telinga itu merupakan perkara yang membatalkan puasa.
Meski begitu, kategori yang membatalkan itu adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.
“Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.” kata Buya Yahya.
Tidak Batal Puasa
Buya Yahya menerangkan jika memasukan sesuatu ke bagian yang ternyata masih bisa dijangkau oleh jari kelingking itu tidak membatalkan puasa.
“Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.” ujar Buya Yahya
Menjadi Batal Puasa
Memasukan sesuatu ke bagian dalam telinga ternyata bisa menjadi batal apabila benda tersebut melebihi jangkauan jari kelingking.
“Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.” imbuh Buya Yahya.
Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan.
Buya Yahya menegaskan dalam rangka kehati-hatian, lebih baik untuk tidak memasukan sesuatu ke dalam lubang telinga karena khawatir akan membatalkan puasa.
“Lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.” pungkas Buya Yahya.