Jokowi Resmi Larang Pejabat Negara Gelar Acara Buka Puasa Bersama dengan Alasan Masih Masa Transisi Pandemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung hingga TNI serta Polri untuk menggelar acara buka puasa bersama.

Fuji R
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:10 WIB
Jokowi Resmi Larang Pejabat Negara Gelar Acara Buka Puasa Bersama dengan Alasan Masih Masa Transisi Pandemi
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (setkab.go.id)

LINIMASA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung hingga TNI serta Polri untuk menggelar acara buka puasa bersama

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dengan nomor R 38/seskab/DKK/03/2023.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/3/2023).

Arahan ini disampaikan Presiden pada 21 Maret 2023 lalu, menjelang 1 Ramadhan 1444 H. Larangan buka puasa bersama dikarenakan penanganan Covid-19 dalam masa transisi sehingga memerlukan kehati-hatian. 

Baca Juga:Shin Tae-yong Bisa Pusing, Kekuatan Timnas Indonesia Bisa Berkurang karena Shayne Pattynama Absen

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga arahan Presiden Joko Widodo bagi pejabat negara selama bulan ramadhan 1444 H.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga:Kondisi Anaknya Masih Mengkhawatirkan Usai Sebulan Dirawat, Ayah David Ozora Tegaskan Tak Bakal Maafkan Mario Dandy cs

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. (Sumber: ANTARA)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak