LINIMASA - Buya Yahya dalam sebuah kesempatan ceramah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait masalah pembatalan puasa wajib di bulan Ramadhan 2023.
Sebagaimana diketahui puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Banyak pertanyaan di kalangan umat seputar hal-hal yang diragukan apakah itu membatalkan puasa atau tidak.
Jamaah Buya Yahya menanyakan terkait dengan hukum seorang suami saat berpuasa kemudian ia melihat kemaluan istri apakah membatalkan puasa Ramadhan.
Baca Juga:Resmi Menikah di Paris, 5 Potret Romantis Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian isi pertanyaan Jamaah buya Yahya.
Tak butuh waktu lama, Buya Yahya memberikan jawaban yang sangat jelas dan tepat. Buya Yahya mengungkapkan jika seorang suami melihat kemaluan istri itu tidak termasuk perbuatan haram, begitupun sebaliknya.
Buya Yahya menyebut jika melihat kemaluan istri itu tidak haram, melainkan makruh.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dilansir Linimasa dari laman buyayahya.org, Kamis (23/3/2023).
Sama halnya saat bulan Ramadhan, melihat kemaluan pasangan suami istri di bulan Ramadhan hukumnya makruh tidak sampai haram.
Baca Juga:Hari Ini atau Esok: Buku Self Improvement Aesthetic untuk Gen Z
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Meski begitu, hukumnya bisa menjadi haram jika melihat kemaluan istri saat puasa ternyata menimbulkan cairan mani keluar.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
Jika tidak keluar mani maka hukumnya makruh, namun apabila sampai keluar mani itu termasuk perbuatan yang haram dan membatalkan puasa.
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Apalagi kalau sampai bersenggama, bukan hanya membatalkan puasa, tapi juga harus membayar denda atau fidyah.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
"Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," pungkas Buya Yahya.