LINIMASA - Proses perkara AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tahapan selanjutnya, yakni akan dilakukannya musyawarah diversi yang rencananya dilakukan pada Rabu (29/3/2023).
Sebagaimana yang telah diketahui, upaya diversi yakni upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tahapan upaya ini merupakan tahapan yang dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga:Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“(Tahapan upaya diversi) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Djumyanto mengatakan, putusan terkait upaya diversi tersebut nantinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menentukan.
“Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim,” tuturnya.
Menurutnya, jika upaya diversi gagal, dengan tidak adanya kesepakatan dari dua belah pihak atau idak berlangsungnya musyawarah diversi tersebut, proses terhadap AG akan berlanjut ke persidangan yang sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.
“Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” katanya.
Baca Juga:Fuji Pamer Dandan ala Tinker Bell, Kostumnya Mengingatkan Warganet pada Menu Takjil
“Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” tandasnya.