LINIMASA - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengakui kedekatannya dengan Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati," katanya usai buka puasa bersama di Tower NasDem, Jakarta, Sabtu malam.
Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan merupakan bacapres yang diusung tiga partai politik, yakni NasDem, Demokrat, dan PKS.
Tiga Parpol tersebut telah menandatangani piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Salah satu poin dari kesepalatan itu yakni kewenangan Anies dalam menunjuk sosok calon wakil presiden pendampingnya.
Baca Juga:PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
"Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada," kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.
Dalam acara tersebut, sejumlah tokoh politik turut hadir, yakni Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
tersebut, diantaranya, ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga
Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.
Selain itu, juga dihadiri politikus Partai Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, serta Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.
Berdasarkan jadwal telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga:Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: ANTARA)