LINIMASA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian keuangan Rafael Alun Trisambodo menegaskan dirinya tiak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh Komisi Pemnerantasan korupsi (KPK).
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael Alun.
Sebelumnya, Rafael Alun kembali diperiksa KPK pada Jumat (24/3) untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya.
Periksaan tersebut kali kedua Rafael Alun dipanggil KPK tersebut, dia sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Baca Juga:Anies Akui Kenal Dekat dengan AHY, Gandeng Ketum Partai Demokrat di Pilpres 2024?
Dalam keterangannya itu, Rafael Alun juga mengatakan dirinya keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian (TPPU), ia menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan seumber pendapatan, serta menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," katanya. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga:PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil