LINIMASA - Ketua Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar kader partai politik (parpol) tidak membagikan zakat menggunakan benda-benda memuat lambang partai.
"Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai," ucap Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023), melansir Antara.
Bagja merespon tanggapan anggota DPR RI Fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDI) perjuangan Said Abdillah yang membantah tudingan mengenai dirinya dan para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.
Menurut Said, pembagian amplop berlogo PDI--banteng moncong putih, berisi uang RP300 ribu kepada warga di masjid tersebut.
Baca Juga:Rizky Billar Nyesek Tak Ada Orang yang Ngajak Foto Kepadanya Saat Umrah
Video tersebut sempat viral di media sosia. Salah satu akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah video tersebut dan disebut dengan niat sebagai pembayaran zakat mal.
"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin," ucapnya.
Said Abdullah pun meluruskan alasan menggunakan amplop berlogo PDI Perjuangan karena kegiatan tersebut dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong daam kegiatan itu.
"Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi jangan digiring ke arah sana (politik uang," katanya.
"Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa Kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU," tambahnya.
Baca Juga:HOAKS, King Nassar Meninggal Dunia, Para Artis Datang ke Rumah Duka
Di samping itu, Bagja mengatakan Bawasu Sumenep tengah menelusuri kasus tersebut. Meski begitu, Bagja mengatakan kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup bugaan praktik politik uang, tapu pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.
"(Yang ditelusuri) pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi)," ucap Bagja.