LINIMASA - Mantan Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan Rafael Alun membantah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menyangkal atas tuduhan terhadapnya soal melakukan pencucian uang.
Kendati begitu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan tetap melakukan penyelidikan terhadap matan pejabat pajak tersebut.
KPK juga mempersilahkan Rafael Alun untuk mengklarifikasi atau membantahnya. Sebab, menurut KPK, Rafael Alun mempunyai hak sebagai warga Negara Indonesia.
Baca Juga:Tak Mau Disalahkan, Aldila Jelita Akhirnya Ungkap Alasan Perceraiannya dengan Indra Bekti
Selain itu, KPK juga akan memastikan bahwa aturan hukum akan terus berjalan. KPK masih akan terus menyelidiki soal pidana Rafael Alun.
"Prosesnya masih berjalan, bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apa pun, ya saya kira haknya. Tapi yang pasti kami tetap, aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa. Sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pada kesempatan yang sama, Ali enggan membeberkan lebih jauh soal penyelidikan terhadap Rafael Alun.
Sebab, menurutnya, materi serta proses penyelidikan KPK bersifat rahasia.
Akan tetapi, kata dia, KPK memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap Rafael Alun akan terus berjalan.
Baca Juga:HEBOH! Video Nissa Asyifa Gendong Baby K hingga Disebut Mima, Alshad Ahmad Dipanggil Pipa?