LINIMASA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Pajak Kementrian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut diterangkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebutkan, pihaknya telah menemukan bukti awal dugaan korupsi yang mengarah kepada Ditjen Pajak.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Ali Fikri.
Baca Juga:Amanda Manopo Sakit Gigi, Ekspresinya Malah Bikin Gemes Netizen
Lebih lanjut, Ali menyebutkan dari hasil penyelidikan KPK bahwa telah dipastikan sudah ada tersangkanya.
"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.
Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.
Baca Juga:HEBOH! Beredar Video Raffi Ahmad Pernah Peringatkan Tiara Andini Soal Alshad Ahmad