Apakah Boleh Salat Tahajud Sesudah Imsak? Ternyata Begini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa salat tahajud dan sunnah lainnya masih boleh dikerjakan selama adzan subuh belum berkumandang.

Fuji R
Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:11 WIB
Apakah Boleh Salat Tahajud Sesudah Imsak? Ternyata Begini Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya (Youtube Albahjah TV)

LINIMASA - Saat bulan ramadan, umat muslim berlomba-lomba mengerjakan amal ibadah untuk meraih pahala yang berlipat ganda. 

Salah satu ibadah yang dilakukan untuk meraih pahala yakni salat tahajud. Salat ini dilakukan pada sepertiga malam dan memiliki pahala yang besar bagi yang menjalankannya.

Namun, timbul pertanyaan, apakah boleh salat tahajud dilakukan sesudah waktu imsak?

Terkait pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun menjelaskan bahwa salat tahajud dan sunnah lainnya masih boleh dikerjakan selama adzan subuh belum berkumandang.

Baca Juga:Ahmad Dhani Ketahuan Bikin Grup WA Khusus Selebritas Zodiak Gemini, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan

"Kalau salat isya masih sah karena sebelum subuh tiba salat isya masih boleh, sebelum subuh tiba salat witir masih boleh," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah Kamis (29/3/2023).

Adapun mengenai waktu imsak, Buya Yahya mengatakan bahwa itu bukanlah patokan untuk masih diperbolehkan atau tidak menjalankan salat sunnah.

Imsak yangditerapkan di Indonesia itu berbeda dengan ajaran fikih Islam.

"Imsak itu belum masuk sholat subuh, imsak itu hanya ada di negeri Indonesia Raya, istilah imsak di negeri kita itu lain pembahasan imsak di dalam bab fikih puasa," ujarnya.

Menurut fikih Islam, Imsak merupakan menahan diri dari makan dan minum. Jadi, saat waktu imsak tiba jika seseorang hendak berpuasa dilarang untuk makan dan minum lagi karena sudah termasuk waktu subuh.

Baca Juga:Kerap Dihujat Terkait Pola Asuh Ekstremnya, Ria Ricis Bilang Sudah Dapat Izin Suami

Namun, di Indonesia banyak yang mengartikan waktu imsak hanya sebatas peringatan saja tapi seseorang masih diperbolehkan makan dan minum sebelum adzan subuh berkumandang. 

Kendati demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal itu sah-sah saja dan tidak termasuk bid’ah.

"Kalau dalam fikih puasa, imsak itu menahan diri dari makan dan minum itu sudah masuk waktu subuh, imsak di negeri kita itu istilah khusus artinya apa 'waspada sebentar lagi subuh'," ungkap Buya Yahya.

"Jadi istilah imsak sah-sah saja bukan bid'ah, tapi sudah harus dipahamkan bahwa imsak di negeri kita itu masih boleh makan, tapi di dalam urusan bab fikih itu ga boleh makan lagi kalau mau puasa," pungkasnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak