LINIMASA - Polisi masih menetapkan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi belum enambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.
Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.
"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.