Bagi-Bagi Cuan Pakai Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu, Kok Bisa?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan uang dalam amplop berlogo PDIP dan dibagikan kepada warga sekitar di Sumenep berasal dari Anggota DPRI RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.

Udin Suyoga
Kamis, 06 April 2023 | 14:27 WIB
Bagi-Bagi Cuan Pakai Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu, Kok Bisa?
Amplop PDI Perjuangan (Foto: Instagram)

LINIMASA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan uang dalam amplop berlogo PDIP dan dibagikan kepada warga sekitar di Sumenep berasal dari Anggota DPRI RI Fraksi PDIP, Said Abdullah

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan amplop itu pun memuat foto Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi. 

"Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat tarawih," ucap Bagja, Kamis (6/4/2023) melansir Suara.com.

Meski amplop berlogo PDIP beserta dua foto kader PDIP yang ikut mangkal di amplop tersebut, Bagja mengatakan tidak ada bukti ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi dalam pembagian amplop tersebut. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Perusahaan Raffi Ahmad Diperiksa KPK dan PPATK, RANS Terlibat Kasus Pencucian Uang?

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," bebernya. 

Bawaslu pun menetapkan kejadian bagi-bagi uang zakat dengan amplop berlogo PDIP tersebut bukan termasuk pelanggaran pemilu. 

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," katanya. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak