Pengamat Politik Pertanyakan Peran Bawaslu Soal Amplop Berlogo PDIP yang Dibagikan di Mesjid

pengamat politik Ray Rangkuti angkat bicara dan mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal amplop yang berlogo PDIP dibagikan di mesjid.

Zam Zam M
Jum'at, 07 April 2023 | 20:57 WIB
Pengamat Politik Pertanyakan Peran Bawaslu Soal Amplop Berlogo PDIP yang Dibagikan di Mesjid
Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)

LINIMASA - Pembagian amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali terjadi. Pembagian amplop tersebut rupanya cukup menarik perhatian masayarakat.

Pasalnya Amplop berlogo PDIP itu dibagikan dibagikan di tempat ibadah umat muslim (mesjid) dan terjadi di tiga kecamatan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Usai viral di media sosial, pengamat politik Ray Rangkuti angkat bicara dan mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menganggap amplop yang berisi uang Rp300 ribu itu merupakan salah salah satu kepentingan politik.

"Dalam konteks ini, sejatinya, berlaku ketentuan larangan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik, baik untuk sosialisasi apalagi kampanye," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:Dekat dengan Pintu Utama Istana Bogor, Ini Penampakan Mengerikan Kebakaran di RS Salak

Terlebih, lanjut dia, saat ini tahapan pemilu sudah dan memasuki tahap sosialisasi. Selain itu, PDIP yang logonya berada pada amplop tersebut merupakan salah satu partai politik peserta pemilu.

"Tetapi putusan Bawaslu ini, dengan sendirinya, membolehkan penggunaan rumah ibadah oleh peserta pemilu untuk keperluan politik praktis sepeeti sosialisasi, menaikan citra diri, dan sebagainya, selama tidak untuk adanya imbauan memilih pelaku," tutur Ray.

Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan merupakan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Baca Juga:Viral Juru Parkir Dihajar Preman, Kapolresta Pangkal Pinang: Alhamdulillah Pelaku Sudah Tertangkap

Pasalnya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pembagian amplop itu dilakukan di Masjid Abdullah Syehan Beghraf Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding. (Suara.com)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak