Gondol Besi Rel Kereta Cepat, Tiga Pemuda Asal Bandung Dibekuk Polisi

Tiga pemuda asal Bandung dibekuk polisi akibat melakukan aksi pencurian besi seberat 200 kilogram dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang berlokasi di wilayah Tegalluar, Kabupaten Bandung.

Udin Suyoga
Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:27 WIB
Gondol Besi Rel Kereta Cepat, Tiga Pemuda Asal Bandung Dibekuk Polisi
Kereta Cepat Jakarta-Bandung anjlok kereta cepat anjlok di Cipada-Cikalongwetan (Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki)

LINIMASA - Tiga pemuda asal Bandung dibekuk polisi akibat melakukan aksi pencurian besi seberat 200 kilogram dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang berlokasi di wilayah Tegalluar, Kabupaten Bandung.

Ketiganya berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Mereka kini berstatus tersangka. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sementara WK merupakan sopor yang membantu membawa barang curian tersebut. 

'"Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023), melansir Antara.

Kedua tersangka memanfaatkan statusnya sebagai satpam saat masuk kerja sif malam untuk melancarkan aksinya tersebut. Keduanya kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk mengangkut barang curian tersebut.

Baca Juga:Resmi Jadi Soundtrack Piala Dunia U-20 2023, Lagu Weird Genius Dirisak Fans Argentina

Sialnya, saat melakukan aksi pencurian tersebut, ketiga tersangka ditemui aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek tersebut.

"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.
 
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan beberapa batang besi dengan berat total sekitar 200 kilogram.
 
Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
 
Kusworo mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan kriminal. Meski terlihat sudah tidak terpakai, kata dia,besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
 
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," jelasnya. 
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ekbiz

Terkini

Tampilkan lebih banyak