Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan

Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penahanan dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ceng Syihab
Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:39 WIB
Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
Archi Bela keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (tengah) saat memenuhi panggilan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

LINIMASA - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penahanan dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, AB diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik Eddy Hiariej.

Penahanan terhadap AB dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini.

Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AB.

Baca Juga:Update Klasemen Peraih Medali SEA Games 2023, Indonesia Berada di Posisi Ini dengan Raihan 44 Emas

“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada hari Kamis (11/5/2023) setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya.

Namun, dalam hal ini, sepertinya pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Oleh karena itu, mereka mungkin belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai alasan penahanan terhadap AB.

“(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.

Baca Juga:Buntut Kasus Kejadian Bus Masuk Jurang, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak