Meski Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Pesan Kapolri kepada Korlantas

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Ceng Syihab
Selasa, 16 Mei 2023 | 09:25 WIB
Meski Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Pesan Kapolri kepada Korlantas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Suara.com/M Yasir)

LINIMASA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Sebelumnya, Kapolri memutuskan untuk menghapus tilang manual sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli).

Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan penting. Ia mengingatkan anggota Korps Lalu Lintas (Polantas) untuk tidak mencoba menerima suap atau melakukan praktik pungutan liar (pungli).

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta kepada pengendara yang terkena tilang untuk tidak mencoba memberikan suap kepada petugas di lapangan. Apabila tindakan tersebut dilakukan, pasti akan ditindaklanjuti.

Seiring dengan dilakukannya kembali tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi yang lebih gencar, baik melalui media sosial, satuan kewilayahan, maupun edukasi kepada masyarakat.

Nantinya, polisi akan lebih mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," tuturnya.

Baca Juga:Lagi! Pegawai Bea Cukai Terjerat Kasus Korupsi, Andhi Pramono Jadi Tersangka

Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram terkait pemberlakuan kembali tilang manual.

Ia menjelaskan bahwa tilang manual hanya akan diberlakukan pada jenis pelanggaran tertentu dan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

 "Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," pungkasnya.

Alasan untuk memberlakukan kembali tilang manual adalah karena ada masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum dengan menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih dibutuhkan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak