LINIMASA - Kejaksaan Agung siap untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana korupsi yang terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp10 triliun.
Jumlah kerugian yang sedemikian besar menunjukkan dampak serius korupsi dalam proyek BTS BAKTI Kominfo terhadap keuangan negara.
"Pasti koordinasi ke PPATK," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menurut Febrie, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut.
"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.