Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual, Berikut Daftar Sasaran Pelanggarannya

Polri kembali mengeluarkan aturan baru terkait tilang manual tahun 2023. Dalam penindakannya, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri wajib memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

Fuji R
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:00 WIB
Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual, Berikut Daftar Sasaran Pelanggarannya
Ilustrasi tilang (Suara.com/Angga Budhiyanto)

LINIMASA - Polri kembali mengeluarkan aturan baru terkait tilang manual tahun 2023.

Tilang manual dilakukan untuk penindakan para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam penindakannya, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri wajib memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari RRI pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:Cek Fakta: Satrio Dewandono Setubuhi Salshadilla Berulang Kali, Iis Dahlia Nekat Minta Devano Turun Tangan

Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.

Menurut Sandi, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia). 

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Berikutnya menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

Baca Juga:Cek Fakta: Enzy Syok Pergoki Desta dengan Wanita di Hotel, Natasha Rizky Bersykur Dicerai Sang Suami

“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Serta kendaraan overload dan over dimensi,” ujarnya.

Selain itu, Sandi juga akan memberikan sanksi tegas pada petugas di lapangan jika terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ucapnya.

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak