PPATK Blokir Rekening Sejumlah Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ssejumlah rekening sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).

Ceng Syihab
Senin, 22 Mei 2023 | 12:15 WIB
PPATK Blokir Rekening Sejumlah Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (ANTARA/HO-PPATK/pri)

LINIMASA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ssejumlah rekening sejumlah pihak  yang terlibat dalam kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Messki begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas paras pemilik rekening yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan pemblokiran tersebut dilakukan guna memudahkan dallam proses analisis yang dilakukan PPATK.

"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis," ucapnya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Arya Saloka Umumkan Sudah Resmi Bercerai, Benarkah?

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak