LINIMASA - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf mengatakan memori kasasi telah diserahkan pada hari Senin (22/5/2023) kemarin.
“Iya (pengajuan kasasi),” ujar Irwan, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan kasasi dari dari pihak terdakwa Kuat Ma'ruf diajukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Baca Juga:Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper Siap Dilaporkan ke Polisi oleh 2 Pihak Ini
Perihal pengajuan kasasi tersebut, Irwan mengatakan agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma’ruf dibebaskan dari segala tuntutan,” ucap Irwan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar membenarkan jika permohonan kasasi kliennya diajukan pada Selasa (2/5/2023).
“Ricky Rizal sudah. Permohonan Kasasi diajukan Tanggal 2 Mei 2023. Dan memori kasasi kita serahkan tanggal 15 Mei 2023,” tutur Erman.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga putusan penguatan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:Cek Fakta: Innalillahi, Agnes Monica Meninggal Dunia, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka
Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara dan dikuatkan dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.