LINIMASA - Polisi menemukan adanya dugaan aliran dana hasil tindak kejahatan peredaran narkotika yang disiapkan beberapa pelaku guna modal maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil penangkapan pelaku yang memiliki rekam jejak sebaga anggota legislatif.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Jayadi, Rabu (24/5/2023), melansir Suara.com.
Jayadi meminta jajarannya untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi pola-pola tersebut.
Baca Juga:Haji Faisal Udah Nonton Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Saya Lihat dan Pelajari Dikit-Dikit
"Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi," bebernya.
Jayadi mengatakan terus mendalami dugaan adanya kucuran dana dari hasil tindak kejahatan narkotika yang masuk sebagai modal biaya nyaleg di Pemilu 2024.
Ia mengaku, setelah ditemukan data dan fakta akurat, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih dilakukan pendalaman oleh jajaran," kata dia.
Baca Juga:Dipanggil dalam Kasus Dito Mahendra, Polri Minta Nindy Ayunda Kooperatif