LINIMASA - Rebecca Ayu Putri Klopper atau sering dipanggil Rebecca Klopper diwakilkan kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Twitter penyebar video syur 47 detik mirip dirinya ke polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut dibuat diajukan pada hari Senin (22/5/2023) pukul 16.45 WIB terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujar Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023).
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tuturnya menambahkan.
Baca Juga:HEBOH! Selepas Berani Buka Cadar, Kini Inara Rusli Unggah Potret Tanpa Hijab
Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Di mengatakan ke depannya akan diinformasikan apabila sudah aada perkembangannya.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.