LINIMASA - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan yang diajukan pihak Anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satriyo masuk tahap penyidikan atau tidak.
Adapun laporan yang diajukan tersebut yakni dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Anak AG (15).
“Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
“Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AH, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga:Sempat Setor Rp30 Juta, Rebecca Jadi Korban Pemerasan dan Diancam Sebar Video Syur
Hengki menambahkan, mengenai pendalaman laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tandasnya.