LINIMASA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Wanita tersebut dengan inisial ZPR (31) ditangkap pada Rabu (24/5) di salah satu hotel di kawasan Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengungkapkan bahwa ZPR mematok tarif yang fantastis kepada setiap kliennya, yakni sebesar Rp 4 juta.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap praktik prostitusi online di wilayah tersebut.
Baca Juga:Blak-blakan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Setelah Dilaporkan ke KPK
Rakha menjelaskan bahwa ZPR menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui salah satu situs web prostitusi online internasional.
Wanita asal Rusia ini secara mandiri menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan selama berada di Indonesia.
"Dalam penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang, WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap," ujar Rakha dengan tegas. Penangkapan tersebut juga terjadi berkat upaya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan pihak berwenang terkait lainnya.
Selain tidak memiliki dokumen perjalanan, paspor, maupun izin tinggal di Indonesia, ZPR juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan status keimigrasiannya.
Baca Juga:Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
Rakha menekankan bahwa tindakan ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai akibatnya, ZPR akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.