LINIMASA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan berusaha secepat munngkin dalam penyusunnan berkas dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Diketahui, Kejari mempunyai waktu 20 hari dalam penysunan berkas dakwaan dua tersangka tersebut yang selanjutnnya akan didaftarkkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, Jumat (26/5/2023).
Kendati begitu, Syarief mengatakan, pihaknya akan berusaha secepat mungkin dalam penyusunan berkas dakwaan tersebut. Dia menargetkan berkas dakwaan dua tersangka tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan.
Baca Juga:5 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia, Satu di Antaranya Mudah Lupa
"InsyaAllah (pekan depan) kita usahakan semaksimal mungkin. Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk dilakukan persidangan," ungkap Syarief.