LINIMASA - Pemerintah Indonesia bakal kembali melakukan penyesuaian tarif cukai pada 2024, mendatang. Rencana penyesuaian tarif cukai tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR RI.
"Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dikutip Senin (29/5/2023).
Askolani mengatakan peluang perubahan tarif cukai rokok seharusnya sudah ditetapkan naik menjadi 10 persen per awal Januari 2023.
Ia pun mengatakan soal potensi penerimaan negara dari sektor cukai rokok di Pemilu 2024.
Baca Juga:Soal Pencabulan terhadap AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
Ia berharap tidak ada banyak perubahan angka penerimaan negara dari cukai roko di masa pemilu tahun depan.
"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan. Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya," bebernya.
"Jadi, tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kami akan kelola untuk implementasi dan juga kami monitor," tutup Askolani.