LINIMASA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di institusi Polri akan ditentukan pada hari ini melalui sidang etik.
“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, Selasa (30/5/2023).
Pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan bagian dari kelanjutan hukuman atas keterlibatannya dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa sidang etik Teddy Minahasa dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun, belum diketahui perihal susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga:Duh, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya
“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.