Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu hari ini Selasa (30/5/2023).

Ceng Syihab
Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB
Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Teddy Minahasa. (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu hari ini Selasa (30/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 13 orang sebagai saksi dan juga seorang ahli dihadirkan pada persidangan tersebut.

“Hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ujar Ramadhan, Selasa (30/5/2023).

Dalam sidang etik Teddy nantinya diagendakan dengan pembacaan sangkaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan juga terduga pelaku, kemudian dengan pembacaan tuntutan, nota pembelaan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan.

Baca Juga:Tersipu Malu Lalu Tertawa Saat Dijodohkan dengan Ariel Noah, Inara Rusli: Bingung Kalau sama Anak Band Lagi

Adapun untuk susunan dari Komisi Kode Etik Polri yakni dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak