LINIMASA - Dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana.
Kedua tersangka tersebut akan menjalani tahapan persidangan yang akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca Juga:Jelang Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Wapres Bilang Begini
“Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono. Untuk anggota 1, Bapak Tumpanuli Marbun. Anggota 2, Muhammad Ramdes,” paparnya.
Dua berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah teregister untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.