LINIMASA - Penahanan dua tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika, Selasa (30/5/2023).
Rika menjelaskan alasan pemindahan penahanan kedua tersangka tersebut lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300%.
Baca Juga:Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Lebih lanjut, kata Rika, Mario dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” tutur Rika.
Mario dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
Kemudian, Rika akan terus memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.
Baca Juga:Jelang Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Wapres Bilang Begini