Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

Polri merespon banding yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa atas sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Ceng Syihab
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:23 WIB
Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Polri merespon banding yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa atas sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknnya menghormati langkah hukum dalam menanggapi banding yangg diajukan Teddy Minahasa. Menurut dia, Polri akan menindaklanjutinya.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (31/5/2023).

Kemudian, lanjut Ramadhan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Makin Lengket! Gadis Cantik Kamboja Nekat ke Belgia Susul Marselino Ferdinan

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Baca Juga:Emoh Jadikan Sandiaga Uno Pendamping Anies di Pilpres 2024, PKS Kapok?

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak