Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu, Bareskrim Polri akan Periksa eks Wamenkumham Denny Indrayana

Bareskrim polri akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilihan umum (Pemilu).

Ceng Syihab
Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:08 WIB
Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu, Bareskrim Polri akan Periksa eks Wamenkumham Denny Indrayana
Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)

LINIMASA - Bareskrim polri akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pada saatnya akan diperiksa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Meski begitu, Agus tidak menyampaikan perihal jadwwal pemeriksaan terhadap Denny. Agus hanya menyampaikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

“Sedang diteliti, kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.

Baca Juga:Pengacara Rizky Pahlevi Cabut Somasi, Marissya Icha: Gak Ada Permintaan Maaf ke Saya?

“Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” tambahnya.

Laporan terhadap Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang dengan inisial AWW dan telah diterima dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Dugaan pasal yang dilanggar dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak