LINIMASA - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Lima terdakwa tersebut yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.
“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (3/6/2023).
Putusan inkrah tersebut merupakan hasil dari kasus tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding terkait vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:5 Manfaat Jagung bagi Kesehatan, Satu di Antaranya Cegah Anemia
Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.