LINIMASA - Mabes Polri tengah menyiapkan sidang etik untuk eks anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika pihaknya memastikan akan menggelar sidang etik untuk menentukan nasib Dody di kepolisian.
“Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses,” ujar Ramadhan, Sabtu (3/6/2023).
Ramadhan menambahkan, pihaknya juga akan menggelar sidang etik terhadap anggota Polri lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Situmorang.
Baca Juga:Perseteruan Mulan Jameela dan Maia Estianty Kembali Memanas, Tuntut Somasi dan Ancam Lapor Polisi
“Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Dody dan Kasranto dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Janto divonis 13 tahun penjara.
Dalam perkara itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.