LINIMASA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan tidak ada pengamanan khusus menjelang sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Sidang perdana terhadap dua terdakwa penganiaan tersebut dijadwalkan pada hari Selasa (6/6/2023).
“Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Lebih lanjut, Djumyanto juga mengatakan bahwa tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jaksel jelang sidang perdana kedua terdakwa.
Baca Juga:Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Meski demikian, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanannya.
“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:Perseteruan Mulan Jameela dan Maia Estianty Kembali Memanas, Tuntut Somasi dan Ancam Lapor Polisi