LINIMASA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan segera dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai tanggal 5 Juni 2023, dan diharapkan dapat membantu keluarga PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran tunjangan yang akan diterima.
Pencairan Gaji ke-13 PNS
Baca Juga:Bagas / Fikri Akui Kurang Siap Hadapi Kejutan di Final Thailand Open 2023
Pada tanggal 5 Juni 2023, PNS di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji ke-13 mereka. Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi hal ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian pembayaran.
Rincian Pembayaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk PNS yang menerima tunjangan kinerja (tukin), mereka juga akan menerima 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Komponen Tunjangan yang Diberikan
Untuk lebih memahami besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS, berikut adalah rincian komponen tunjangan yang diberikan:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima oleh PNS. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pasangan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Tunjangan Anak
PNS juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak PNS.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah, yaitu sebesar Rp 35.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebutuhan makan sehari-hari PNS.
4. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum
PNS yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau umum akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan golongan dan tingkat jabatan yang mereka miliki. Untuk jabatan struktural tertinggi, yaitu Eselon 1, besaran tunjangan yang diberikan mencapai Rp 5.500.000 per bulan.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi yang telah diberikan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 50 persen dan akan disesuaikan dengan penilaian dan aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
6. Tunjangan Umum
Selain tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya, PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural juga akan menerima tunjangan umum. Besaran tunjangan umum akan disesuaikan dengan golongan yang dimiliki oleh PNS. Untuk PNS golongan 1, besaran tunjangan umum yang diberikan sebesar Rp 175.000 per bulan.
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS dan pensiunan, tetapi juga kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi sebesar 50 persen akan diberikan kepada guru dan dosen sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerjaan mereka.
Dengan demikian, total penerima gaji ke-13 mencakup 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 3,7 juta ASN daerah.
Jumlah tersebut juga termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah mencapai 2,9 juta orang.