LINIMASA - Eks Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis atas putusan hakim dengan vonis seumur hidup.
Terkait upaya banding yang diajukan Teddy Mihasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang.
“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, kata Binsar, Pembacaan putusan banding terdakwa Teddy tersebut akan terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung.
Baca Juga:CEK FAKTA: Dul Jaelani Syok Saat Pergoki Irwan Mussry Sedang Beri Jatah Yuni Shara
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Gelaran sidang pembacaan putusan banding tersebut nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan serta hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.