LINIMASA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Tiga tersangka diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo agar memperoleh jabatan.
Adapun tiga tersangka yang ditahan KPK antara lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW), para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Tak Terima Difitnah Sang Putri, Nikita Mirzani Doakan Lolly Kena Azab
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tutur Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).