LINIMASA - Dalam beberapa waktu terakhir, beredar luas di masyarakat sebuah postingan yang mengklaim bahwa Jusuf Hamka, seorang pengusaha terkenal, sedang membagikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada warga yang membutuhkan melalui media sosial.
Postingan tersebut muncul pada tanggal 30 Mei 2023 melalui akun Facebook yang bernama Jusup Hamka.
Dalam video yang terlampir di postingan tersebut, terdapat narasi yang menyatakan bahwa Jusuf Hamka akan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada mereka yang membutuhkan, dengan syarat mereka harus mengirimkan data buku tabungan melalui Facebook.
"Tanpa berbelit belit cukup jujur, Anda punya rekening apa? Khusus yg membutuhkan saya kasih 50 jt kess, wajib jujur" demikian tulis akun postingan Facebook @JusupHamka
Baca Juga:Rebecca Klopper Akhirnya Minta Maaf Terkait Video Syur 47 Detik
Hingga saat ini, postingan tersebut telah mendapatkan 2.434 komentar dari masyarakat yang tertarik dan ingin mengetahui lebih lanjut.
Namun, melalui pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh tim Linimasa Suara, terbukti bahwa klaim yang mengaitkan Jusuf Hamka dengan pemberian uang tunai tersebut adalah hoaks.
Dalam unggahan terverifikasi yang dilakukan oleh akun @jusufhamka pada 31 Maret 2023, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa dia hanya memiliki dua akun media sosial resmi, yaitu @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di TikTok.
Jusuf Hamka juga menegaskan melalui video yang diunggah bahwa tidak ada program pemberian uang tunai yang sedang berlangsung melalui media sosialnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan namanya.
Baca Juga:Sebut Parpol yang Mau Beri Dukungan Bawa Usulan Nama Cawapres, Ganjar: Nanti Dirapatkan
Selain itu, postingan yang beredar viral di Facebook juga mengarahkan masyarakat ke tautan tertentu yang berpotensi merupakan modus pencurian data atau terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Penting untuk diingat bahwa memberikan data pribadi, seperti buku tabungan, melalui media sosial sangat berbahaya dan rentan digunakan untuk kegiatan penipuan.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap berita hoaks dan tidak mempercayai klaim yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Sebelum membagikan informasi atau data pribadi, pastikan untuk melakukan pemeriksaan fakta dan mengonfirmasi kebenarannya melalui sumber yang terpercaya.