LINIMASA - Pihak terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga, yang disampaikan setelah pembacaan dakwaan selesai dibacakan JPU.
“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, surat dakwaaan dari JPU sudah cukup bagi pihaknya menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detil-detil peristiwa.
Baca Juga:5 Kebiasaan Buruk Ini Dapat Sebabkan Perut Buncit, Satu di Antaranya Scrolling Medsos sebelum Tidur
Lebih lanjut, kata Andreas, bahwa dengan tidak mengajukan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya.
“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” jelasnya.
Selaras dengan pihak terdakwa Mario, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.