LINIMASA - Presiden Joko Widodo mengatakan pemrintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).
Kendati demikian, Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait putusan MK itu. Dia hanya meminta menunggu kadian dari Menko Polhukam Mahfud Md.
"Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja," ucapnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ahmad Dhani Nangis, Mulan Jameela Ungkap Pesan Terakhir untuk Maia Estianty
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.