LINIMASA - Ketua Komisi Pemberantasanan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," ungkap Firli Bahuri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan persoalan tersebut, kata Firli, KPK akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku menilai hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.
"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," tuturnya.
Baca Juga:Cegah Penyakit Jantung, Berikut Manfaat Konsumsi Ikan Salmon
"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.