Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G, Aset Tanah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Ceng Syihab
Kamis, 08 Juni 2023 | 11:19 WIB
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G, Aset Tanah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate tersangka sekjen nasdem (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penyitaan tanah milik politisi Partai NasDem tersebut dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:Balik Lagi ke Persib, David da Silva: Senang Kembali ke Keluarga

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak