Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi.

Ceng Syihab
Kamis, 08 Juni 2023 | 18:50 WIB
Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud] (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi.

Dalam pengggeledahan yang dilakukan pada Selasa (6/6/2023), KPK mengantongi segudang barang bukti. KPK juga mengungkap bahwa Andhi punya rumah hingga menyimpan aset di Kota Batam.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap bahwa istri hingga mertua Andhi turut menikmati rumah mewahnya tersebut.

"Kita tahu istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana," kata Alexander, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:Cerita Mistis Ruben Onsu Saat Masuk ICU, Mengira Jasad dan Roh Suami Sarwendah Pisah

Lebih lanjut, kata Alexander, pihaknya uga mengamankan beberapa mobil mewah milik Andhi sebagai barang bukti.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, termasuk menyita aset-aset yang bersangkutan, yang kemudian sudah diumumkan ya, berapa kalau saya liat tadi, ada mobil juga ya, Hummer terus mobil apa itu, seperti itu," ungkapnya.

Selain itu, Andhi diduga menyembunyikan mobil-mobil mewah seperti Hummer, Toyota Roadster, hingga Mini Morris dari pengawasan KPK.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak